Definisi. As-Suyuthi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumpah adalah penetapan dan penguatan berita. Definisi ini sangat umum sehingga yang semisal firman Allah: وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ [Qur'an Al-Munafiqun:1] juga termasuk sumpah, meskipun alat penekanan berita yang digunakan bukanlah alat sumpah, melainkan kata
Di dalam tafsir at Tibyan, disebutkan dalil-dalil mutawatirah menunjukkan bahwa tafsir dilakukan oleh Rasul saw dan para imam. Selain itu, kaum syiah juga menjuluki al Qur`an dengan ‘al Qur`an as Shamit’ (al Qur`an yang bisu) dan menjuluki imam dengan ‘al Qur`an an Nathiq’ (al Qur`an yang berbicara). [20]
Penyusunan makalah yang berjudul Rasm Al-Qur’an ini ditujukkan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ulumul Qur’an di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Kami berharap dengan terselesaikannya makalah ini, mampu berguna dalam meningkatkan pemahaman sekaligus wawasan mengenai “Rasm Al-Qur’an”. Pembelajaran ilmu-ilmu Al-qur’an harus ditekuni dengan baik dan serius oleh. para pelajar ataupun ulama yang berminat mendalaminya dengan keyakinan yang. sungguh-sungguh tanpa adanya keraguan. Mengingat para sahabat maupun orang-. orang yang berperan besar tentang terkumpulnya kitab Al-qur’an telah tiada, maka.