1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah-istilah berikut : a. Evaluasi dampak b. Amalgamasi c. Delphi 2. Sebutkan dua macam metode evaluasi dampak dan jelaskan caranya ! 3. Sebutkan beberapa kelebihan prosedur pengumpulan data melalui teknik observasi ! 4. Sebutkan metode-metode yang digunakan untuk identifikasi dampak dan jelaskan artinya. 5.Kabar Baru 21 Februari 2022 Selain dokumen Amdal, pemilik proyek atau usaha wajib punya dokumen Andal. Apa itu? SEJUMLAH ahli lintas universitas meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan Amdal setelah membedah dokumen analisis dampak lingkungan Andal bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo. Apa beda Amdal dan Andal? Untuk mengetahui beda Amdal dan Andal kita bisa menengok Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021. Ini aturan turunan UU Cipta Kerja tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Amdal menjadi dokumen wajib bagi siapa saja yang mau menjalankan sebuah usaha atau kegiatan. Lalu apa itu Andal? Menurut pasal 1 nomor 16 PP 22/2021, Andal adalah analisis dampak lingkungan hidup berupa telaahan cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan. Dampak penting didefinisikan sebagai perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar dari sebuah usaha atau kegiatan. Jadi penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk fondasi bangunan Bener harus memiliki dokumen Andal karena akan mengubah wajah desa itu. Apalagi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tanah di desa ini sangat labil. Tanpa penambangan sekali pun pada 1988 terjadi longsor besar yang menewaskan lima penduduk. Juga ada banyak sumber air yang bisa punah akibat penambangan batu. Menurut PP 22/2021, semua jenis usaha atau kegiatan yang mengubah bentang alam atau mengeksploitasi sumber daya alam wajib memiliki dokumen Amdal. Dokumen Andal menjadi bagian penting dari dokumen Amdal. Tapi ia hanya satu dari tiga dokumen penopang Amdal. Dua lagi adalah formulir kerangka acuan analisis lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup RKL serta rencana pemantauan lingkungan hidup RPL. Kerangka acuan KA-Andal adalah dokumen yang menyangkut ruang lingkup kedalaman kajian Amdal yang meliputi dampak penting yang akan dikaji dan batas studi Amdal. Karena itu kerangka acuan meliputi metode dalam mengkaji dampak lingkungan sebuah usaha atau kegiatan. Ruang lingkup Amdal ditentukan oleh pembuat yang disetujui oleh Tim Uji Kelayakan d/h Komisi Penilai Amdal. Kerangka acuan Andal antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, atau peta lokasi kegiatan. Sedangkan dokumen RKL memuat cara-cara mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif sebuah bisnis dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek berdasarkan dokumen Andal. RPL lebih pada cara memantau dampak proyek tersebut sebagai basis evaluasi kesesuaian Andal dan kepatuhan penyelenggara bisnis. Bagi pemilik usaha atau proyek, Amdal merupakan satu langkah sebelum mendapatkan perizinan berusaha. Sebab, setelah memiliki dokumen Amdal, pemilik usaha harus mendapatkan persetujuan lingkungan. Pasal 3 PP 22/2021 memberikan pilihan selain Amdal, untuk mendapatkan persetujuan lingkungan pelaku usaha bisa melalui penyusunan usaha pengelolaan lingkungan UKL dan usaha pemantauan lingkungan UPL. Semua dokumen kajian lingkungan tersebut harus melalui konsultasi publik alias sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Sebelum UU Cipta Kerja, konsultasi juga wajib melibatkan organisasi dan ahli lingkungan. Dalam PP 22/2021, ahli lingkungan menjadi opsi. Menurut para ahli lintas kampus, konsultasi publik penyusunan dokumen Andal bendungan Bener tidak dilakukan dengan dua arah. Dokumen Andal mengabaikan penolakan warga Desa Wadas atas rencana penambangan batu andesit. Dengan alasan itu, para ahli meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut Amdal bendungan Bener. BERSAMA MELESTARIKAN BUMI Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum. Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan. Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp Topik Jadi mari kita pahami pentingnya dokumen-dokumen lingkungan, baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, tergantung dampak proses bisnis yang diberikan kepada lingkungan. AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan
AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang sangat populer, baik di kalangan praktisi maupun akademisi. Selain karena memang penerapannya sudah berjalan sejak lama, sehingga cukup dikenal publik, praktik-praktik AMDAL yang tidak lepas dari berbagai polemik juga menaikkan popularitas AMDAL. Hal ini karena AMDAL berkaitan dengan isu yang selalu panas, yaitu lingkungan hidup, sampai kapan pun isu ini tidak akan pernah hilang, karena kita manusia punya andil utama pada prosesnya. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jika mengacu pada penjelasan ini, maka AMDAL lebih dimaknai sebagai suatu proses untuk mengkaji dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi lingkungan hidup. Lalu, apakah yang disebut dokumen AMDAL itu? Bagaimana pula perbedaannya dengan istilah-istilah seperti KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, dan UKL-UPL? Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa “AMDAL sebagai suatu proses kajian” maka lazimnya suatu proses, pasti berujung pada suatu output, dalam konteks ini, output yang dimaksud adalah dokumen AMDAL, yang meliputi KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL. KA-ANDAL atau Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah untuk merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL serta mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. KA-ANDAL berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan serta sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL. Dalam tahapan AMDAL, maka KA-ANDAL akan menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL. Proses penyusunan KA-ANDAL dilakukan dengan mengisi formulir pelingkupan dan formulir metode studi AMDAL. Muatan formulir pelingkupan antara lain rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak, pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan, komponen lingkungan terkena dampak, identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial, penentuan dampak penting hipotetik, penentuan batas wilayah studi, dan penentuan batas waktu kajian. Sementara itu, muatan formulir metode studi antara lain metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan, metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan, dan metode evaluasi holistik yang akan digunakan. ANDAL atau Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam ANDAL berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan. Penyusunan dokumen ANDAL memuat substansi sebagai berikut deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya, deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, hasil pelibatan masyarakat, hasil penentuan dampak penting hipotetik DPH yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian, hasil prakiraan dampak penting, dan hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan. RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL-RPL memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam ANDAL. Sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau dampak lingkungan hidup lainnya, maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL. Jika dilihat dari pendekatan proses, maka AMDAL bisa disebut sebagai proses penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL dalam rangka mengkaji dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi lingkungan hidup. Proses ini diawali dengan penyusunan KA-ANDAL yang memuat berbagai indikasi awal dan metode studi, sebagian orang menganalogikan KA-ANDAL sebagai proposal riset. Jika KA-ANDAL sudah disetujui, maka muatannya akan menjadi dasar bagi penyusunan ANDAL dan RKL-RPL. Berbagai indikasi dampak yang teridentifikasi pada KA-ANDAL dikaji lebih lanjut di dalam ANDAL, dampak-dampak ini kemudian harus dikelola dan dipantau serta diawasi oleh instansi terkait, hal ini dimuat di dalam RKL-RPL. Lalu, bagaimana dengan UKL-UPL? Apakah ada kaitan dengan RKL-RPL? UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Perbedaan mendasar antara UKL-UPL dan AMDAL terletak pada dampak yang dikaji, jika pada AMDAL yang dikaji adalah “dampak penting”, maka yang dikaji pada UKL-UPL adalah “yang tidak berdampak penting”. Walaupun pada akhirnya semua dampak tersebut akan dikelola, namun klasifikasi “penting” dan “tidak penting” ini digunakan dalam menentukan prioritas pengelolaan.
PanduanPenilaian AMDAL atau UKL/UPL untuk Kegiatan Pembangunan Pelabuhan. Achmad Wahid. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 27 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package.
Uploaded byMaria Avena 100% found this document useful 2 votes6K views3 pagesDescriptionamdal andalCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 2 votes6K views3 pagesPerbedaan Amdal Dan AndalUploaded byMaria Avena Descriptionamdal andalFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Jalankeluar dari pertanyaan Jelaskan Perbedaan Amdal Dan Andal diatas, Semoga bisa menambah wawasan kamu semua. Artikel Lainya. Unsur Unsur Bangun Ruang Kerucut. 27 Juni 2022. Perintah Menuntut Ilmu Tersurat Dalam. 27 Juni 2022. Paragraf Ulasan. 27 Juni 2022. Gambar Struktur Tubuh Porifera.
Jawaban yang benar pada soal ini adalah perbedaan AMDAL dan ANDAL terletak pada proses kegiatannya. Berikut adalah penjelasannya. AMDAL merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan. Dalam AMDAL, terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan diantaranya adalah kerangka acuan, analisis dampak lingkungan ANDAL, rencana pengelolaan lingkungan RKL, dan rencana pemantauan lingkungan RPL. AMDAL dan ANDAL merupakan kegiatan yang berbeda. ANDAL merupakan telaah mendalam tentang dampak proyek pembangunan yang direncanakan. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbedaan AMDAL dan ANDAL adalah sebagai berikut. Kegiatan AMDAL mencakup keseluruhan proses pelestarian lingkungan dimulai dari kerangka acuan, analisis dampak lingkungan ANDAL, rencana pengelolaan lingkungan RKL, dan rencana pemantauan lingkungan RPL. Kegiatan ANDAL hanya berfokus pada menelaah dampak dari proyek pembangunan yang telah direncanakan.
XMxLZ.